Wagub DKI mengatakan pencabutan izin ACT menunggu rekomendasi Dinsos

JAKARTA, News - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, pihaknya telah memberikan izin operasional Badan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Kota Jakarta. tidak langsung dicabut.
Dia mengatakan proses pencabutan masih menunggu rekomendasi dari Dinas Sosial (Dinsos) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
' Kami Sedang mengkaji, mengevaluasi dan menunggu rekomendasi. Nanti setelah ada masukan, PTSP akan menunggu rekomendasi dari dinas sosial, akan segera diproses,' kata Riza, Kamis (14/70222) di Balaikota DKI Jakarta. p>
Namun demikian, tambah Riza, Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut izin pemungutan uang dan barang (PUB) ACT.
Jika PUB telah dicabut, maka ACT otomatis tidak bisa beraktivitas di Jakarta.
'Tapi PPATK juga menangguhkan akun, jadi pada dasarnya ACT sudah tidak aktif lagi,' katanya.
Berdasa Di situs ACT, Yayasan Aksi Cepat Tanggap memiliki izin Operasi dari Pemprov DKI Jakarta dengan Surat No. 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024.
ACT juga telah persetujuan PUB dari Kementerian Sosial melalui Keputusan Menteri Sosial No. 239/HUK-UND/2020 untuk kategori umum dan No. 241/HUK-UND/2020 untuk kategori bencana.
Izin diperpanjang setiap tiga bulan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Kementerian Sosial mencabut izin PUB pada Selasa (7/5/2022).
Komentar
Posting Komentar