Kemenag Batalkan Pencabutan Izin Pondok Pesantren Siddiqiyyah, Ini Alasannya

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) membatalkan pencabutan izin pondok pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah di Jombang, Jawa Timur. Kini pesantren bisa kembali beroperasi.
Menteri Agama Ad Interm Muhadjir Effendy mengatakan alasan pembatalan itu karena kasus kekerasan seksual di pesantren bersifat pribadi. Pelaku dugaan pencabulan dan perundungan santri oleh anak-anak pondok pesantren Kiai Shiddiqiyyah berinisial MSAT ditangkap polisi yang melibatkan pihak pondok pesantren, namun unsur dan unsur sudah menyerahkan diri dan petugas mencegahnya. ,” kata Muhadjir dalam keterangan tertulisnya kepada MNC Portal, Senin (7/11/2022).
Untuk itu, Muhadjir berharap para santri tidak khawatir dengan keamanan status santri yang menuntut ilmu di pesantren. “Ada ribuan santri di pesantren yang kelangsungan belajarnya harus terjamin. Saya harap masyarakat bisa memahami keputusan itu,' katanya.
Komentar
Posting Komentar