Ingat Ganjil Genap masih terhitung di 25 Jalan Jakarta

Berita JAKARTA - Perpanjangan ganjil genap di 25 ruas jalan DKI Jakarta resmi dilaksanakan penuh dengan peluncuran ticketing sejak 13 Juni. 2022.
Dengan tujuan mengurangi kepadatan lalu lintas yang seharusnya meningkat, sistem ganjil genap diperluas lagi. Apalagi setelah adanya pelanggaran pemerintah untuk kegiatan kota.Dengan cara ini, pemilik kendaraan pribadi bernomor polisi genap akan bisa melintasi sejumlah ruas bernomor genap dan ganjil di kawasan ibu kota pada Senin (18/ 7/2022). Jika plat nomor ganjil maka perlu mencari jalan alternatif lain.
Adapun jam operasional ganjil genap dari pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB dan sore hari mulai pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Aturan ini hanya berlaku dari hari Senin sampai dengan Jumat. Sedangkan hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional ganjil atau genap tidak berlaku. Aturan ini juga tidak berlaku bagi polisi, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum, taksi, petugas kesehatan (Naken) dan dokter serta kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.
Pelanggaran sistem terhadap Jakarta genap ganjil akan dikenakan denda sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan pidana denda paling banyak Rp 500.000.
25 ruas jalan ganjil berikut:
Jalan Pintu Besar Selatan Jalan Gajah Mada Jalan Hayam Wuruk Jalan Medan Merdeka Barat Jalan MH Thamrin Jalan Jenderal Sudirman Jalan Sisingamangaraja Jalan Panglima Polim Jalan Fatmawati dari Jalan Ketimun Junction ke Jalan TB Simatupang Jalan Suryopranoto Jalan Balikpapan Jalan Kyai Caringin Jalan Tomang Raya Jalan Jenderal S Parman Jalan Gatot Subroto Jalan MT Haryono Jalan HR Rasuna Said Jalan D.I Pandjaitan Jalan Jenderal A. Yani Jalan Pramuka Jalan Salemba Raya sisi barat, untuk T östli ch dari pertigaan Jalan Paseban Raya ke Diponegoro Jalan Kramat Raya Jalan Stasiun Senen Jalan Gunung Sahari
Komentar
Posting Komentar