Direktur Jasa Raharja Rivan Purwantono mengimbau kepatuhan bayar pajak kendaraan


Kecelakaan lalu lintas bisa terjadi tanpa mengenal waktu dan bisa menimpa siapa saja. Potensi kecelakaan di jalan tol bukan hanya karena ketidakteraturan lalu lintas, tetapi juga ketertiban pengguna jalan.

Faktor manusia merupakan faktor dominan penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan dapat disebabkan oleh pengemudi lain atau bahkan oleh kendaraannya sendiri.

Oleh karena itu, pengemudi wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dengan melakukan registrasi ulang kendaraan dan membayar PKB serta membayar iuran wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

'Walaupun tertera jelas di STNK, masih banyak pemilik kendaraan kendaraan bermotor yang masih belum memahami SWDKLLJ merupakan manfaat yang penting,” kata Rivan A. Purwantono, Direktur Utama Jasa Raharja, dalam keterangan tertulis di Jakarta.

SWDKLLJ merupakan asuransi yang diberikan kepada korban kecelakaan. kecelakaan lalu lintas. Asuransi tersebut ditanggung oleh Jasa Raharja, yang memberikan program perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

SWDKLLJ berguna tidak hanya untuk santunan dan perlindungan korban, tetapi juga untuk kegiatan pencegahan kecelakaan dan pendanaan bantuan sosial seperti amal . B. Pemberdayaan UMKM untuk pemulihan ekonomi.

Pembayaran iuran SWDKLLJ adalah wajib bagi setiap individu dan perusahaan/badan yang memiliki kendaraan bermotor. Dasar hukum SWDKLLJ adalah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Jalan Nomor: 16/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri “Secara umum, biaya untuk kendaraan roda dua dengan mesin 50cc sampai dengan 250cc Rp 35.000 dan untuk roda empat atau lebih sekitar Rp 73.000 sampai Rp 163.000.”

Kompensasi Nilai yang ditetapkan pemerintah termasuk maksimal sebesar Rp 20 juta untuk korban luka-luka untuk biaya pengobatan. Sedangkan ahli waris dari keluarga almarhum berhak mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta.

Selain itu, ada dana P3K dan biaya ambulans dari tempat kejadian ke fasilitas kesehatan seperti Puskesmas atau rumah sakit.

p>

Rivan mengimbau pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak tahunan. Hal ini mengingat pentingnya fungsi SWDKLLJ.

'Sudah menjadi tugas kita untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan,' pungkas Rivan.

p >

Makanya Jasa meminta Raharja membayar pajak kendaraan bermotor. Anda bisa online atau datang langsung ke kantor SAMSAT. Jangan lupa, dengan membayar pajak kendaraan, Anda melindungi diri sendiri dan juga membangun kawasan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara masuk WhatsApp Web dengan cepat dan mudah

Food Holding salurkan 62 juta liter minyak goreng, Papua paling sedikit

Anak perusahaan KAI membuka lowongan kerja dengan minimal lulusan D3