Dengan Status Penjara Kota, Habib Rizieq: Jangan Kurangi Semangat Menyelamatkan Indonesia

JAKARTA - Habib Rizieq Shihab mengumumkan status hukumnya saat ini adalah tahanan kota. Sebagai tahanan kota, tentu saja ia tidak sepenuhnya bebas dalam beraktivitas. Dengan kata lain, aktivitasnya masih terbatas.
“Saya harus melapor sebulan sekali. Saya tidak bisa keluar kota, saya tidak bisa keluar pulau, saya tidak bisa ke luar negeri kecuali dengan izin tertulis dari instansi terkait,' kata Habib Rizieq dalam konferensi pers di Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (20/7). 2022) menjelaskan bahwa mereka dapat bersilaturahmi atau menerima tamu dalam batas-batas tertentu. 'Tapi insya Allah semua ini tidak akan mengurangi semangat juang kita, semangat revolusi moral kita, maupun perjuangan kita untuk menyelamatkan Indonesia dari segala keadaan darurat,' kata Habib Rizieq bahwa masa percobaan yang diterimanya bukanlah pemberian bantuan dari pihak lain. Hal ini diperoleh semata-mata dalam rangka proses hukum dan hak-hak warga negara. pihak, tidak ada bantuan kekuatan jadi saya minta maaf bukan niat kami untuk menyimpan informasi ini tentang pembebasan bersyarat saya tetapi memang ada heik Itu penting karena kesalahan sekecil apa pun tidak bisa diampuni,' kata Habib Rizieq.
FYI, Habib Rizieq tidak akan dibebaskan hingga 10 Juni 2023. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengumumkan bahwa Habib Rizieq memiliki satu tahun lagi untuk pembebasan bersyarat.
'Jadi murni pembebasannya 10 Juni 2023. Satu tahun itu Jadi masa percobaan ,' kata Kepala Bidang Publik dan Protokol Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rika Aprianti, saat dikonfirmasi, Rabu (20/7/2022).
Komentar
Posting Komentar